Desakan Pemuda Belet untuk Transparansi Anggaran Desa Bagik Payung Induk

2026-05-30 00:40:21 | Penulis: shofiul abiddin al abror

Bagik Payung Induk — Sejumlah pemuda di Dusun Belet mendesak Pemerintah Desa Bagik Payung Induk untuk lebih terbuka dalam pengelolaan dan publikasi anggaran desa. Desa yang dikenal sebagai desa tertua sekaligus induk dari berbagai pemekaran desa di wilayah tersebut dinilai masih tertinggal dalam hal transparansi informasi publik.
Pemuda menilai keterbukaan informasi terkait penggunaan Dana Desa, program pembangunan, hingga kebijakan desa masih sangat minim. Padahal, transparansi anggaran merupakan kewajiban pemerintah desa yang telah diatur dalam berbagai regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

“Data anggaran tidak pernah dibuka secara jelas kepada masyarakat. Padahal itu hak masyarakat untuk mengetahui ke mana anggaran desa digunakan,” ujar Baiq Saopi, salah satu pemuda Dusun Belet.
Ia juga menyoroti minimnya akses informasi yang disediakan pemerintah desa kepada masyarakat. Menurutnya, hingga saat ini Pemerintah Desa Bagik Payung Induk belum memiliki media informasi yang aktif, baik melalui akun media sosial resmi maupun papan baliho transparansi anggaran desa.

“Kami hanya ingin desa transparan. Akun media sosial saja tidak ada, baliho rincian anggaran juga tidak pernah dipasang. Lalu bagaimana masyarakat bisa mengetahui penggunaan anggaran desa?” lanjutnya.
Selain persoalan anggaran, masyarakat juga menilai masih banyak informasi penting desa yang sulit diakses publik. Kondisi tersebut dinilai dapat memunculkan berbagai spekulasi dan menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa.

Pemuda berharap Pemerintah Desa Bagik Payung Induk dapat segera mengambil langkah konkret untuk memperbaiki sistem keterbukaan informasi publik di desa, termasuk mempublikasikan APBDes secara rutin dan menyediakan akses informasi yang mudah dijangkau masyarakat.

Masyarakat menegaskan bahwa desakan transparansi ini bukan bentuk permusuhan terhadap pemerintah desa, melainkan bagian dari upaya bersama untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih, terbuka, dan akuntabel.

Kembali