Pemuda Dusun Belet Blokade Jalan, Tolak Truk Tambang Diduga Tanpa Izin Melintas di Permukiman
2026-07-30 03:04:29 | Penulis: shofiul abiddin al abror
Bagik Payung – Sejumlah pemuda bersama warga Dusun Belet, Desa Bagik Payung, melakukan aksi penutupan atau blokade jalan pada Kamis sebagai bentuk penolakan terhadap kendaraan dump truk yang diduga mengangkut material dari aktivitas tambang tanpa izin dan melintasi kawasan permukiman warga.
Aksi tersebut dilakukan setelah masyarakat mengaku telah berulang kali menyampaikan keluhan kepada pemerintah dan instansi terkait mengenai aktivitas angkutan tambang yang setiap hari melintas di jalan dusun. Namun, hingga kini warga menilai belum ada langkah yang memberikan kepastian atas laporan yang telah mereka sampaikan.
Menurut warga, lalu lintas kendaraan bertonase besar tidak hanya mengganggu kenyamanan masyarakat, tetapi juga dinilai meningkatkan risiko kecelakaan, terutama bagi anak-anak dan pengguna jalan lainnya. Selain itu, kondisi jalan dusun disebut mengalami kerusakan akibat tingginya intensitas kendaraan berat yang melintas.
"Kami tidak menolak pembangunan, tetapi kami ingin keselamatan warga menjadi prioritas. Jalan dusun bukan untuk dilalui kendaraan berat secara terus-menerus, apalagi jika aktivitas tambangnya masih dipersoalkan legalitasnya," ujar salah seorang warga di lokasi aksi.
Sebelumnya, perwakilan pemuda Dusun Belet telah melakukan audiensi dengan Pemerintah Desa Bagik Payung untuk menyampaikan aspirasi serta meminta pemerintah mengambil langkah nyata terhadap persoalan tersebut. Namun, sebagian warga menilai pemerintah desa belum menunjukkan tindakan yang mampu menjawab keresahan masyarakat, sehingga muncul anggapan bahwa pemerintah desa belum mengambil peran yang memadai dalam menyikapi persoalan itu.
Warga kini mendesak pemerintah daerah serta instansi yang memiliki kewenangan di bidang pertambangan, lingkungan hidup, dan penegakan hukum untuk segera melakukan verifikasi terhadap aktivitas tambang yang dipersoalkan, menindak apabila ditemukan pelanggaran, serta memberikan kepastian hukum atas laporan masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pemerintah maupun instansi berwenang terkait tindak lanjut atas tuntutan warga. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers.
Aksi tersebut dilakukan setelah masyarakat mengaku telah berulang kali menyampaikan keluhan kepada pemerintah dan instansi terkait mengenai aktivitas angkutan tambang yang setiap hari melintas di jalan dusun. Namun, hingga kini warga menilai belum ada langkah yang memberikan kepastian atas laporan yang telah mereka sampaikan.
Menurut warga, lalu lintas kendaraan bertonase besar tidak hanya mengganggu kenyamanan masyarakat, tetapi juga dinilai meningkatkan risiko kecelakaan, terutama bagi anak-anak dan pengguna jalan lainnya. Selain itu, kondisi jalan dusun disebut mengalami kerusakan akibat tingginya intensitas kendaraan berat yang melintas.
"Kami tidak menolak pembangunan, tetapi kami ingin keselamatan warga menjadi prioritas. Jalan dusun bukan untuk dilalui kendaraan berat secara terus-menerus, apalagi jika aktivitas tambangnya masih dipersoalkan legalitasnya," ujar salah seorang warga di lokasi aksi.
Sebelumnya, perwakilan pemuda Dusun Belet telah melakukan audiensi dengan Pemerintah Desa Bagik Payung untuk menyampaikan aspirasi serta meminta pemerintah mengambil langkah nyata terhadap persoalan tersebut. Namun, sebagian warga menilai pemerintah desa belum menunjukkan tindakan yang mampu menjawab keresahan masyarakat, sehingga muncul anggapan bahwa pemerintah desa belum mengambil peran yang memadai dalam menyikapi persoalan itu.
Warga kini mendesak pemerintah daerah serta instansi yang memiliki kewenangan di bidang pertambangan, lingkungan hidup, dan penegakan hukum untuk segera melakukan verifikasi terhadap aktivitas tambang yang dipersoalkan, menindak apabila ditemukan pelanggaran, serta memberikan kepastian hukum atas laporan masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pemerintah maupun instansi berwenang terkait tindak lanjut atas tuntutan warga. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers.